YLKI Diminta Turun Tangan, Konsumen PT TSM Perseroda Keluhkan Ketidakadilan

banner 468x60

TkpNews, Palembang – Pelayanan PT TSM Perseroda kembali menuai sorotan setelah seorang pelanggan mengaku menjadi korban praktik yang merugikan konsumen.

Kasus ini bahkan mendorong desakan agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) segera turun tangan (03/10/2025).

banner 336x280

Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, menceritakan pengalaman tak menyenangkan saat rumahnya yang lama tidak ditempati tiba-tiba kehilangan meteran air.

Anehnya, meski meteran hilang, tagihan bulanan tetap berjalan normal selama hampir enam bulan.

“Saya baru tahu setelah diberitahu tetangga. Padahal petugas rutin melakukan pengecekan, tapi tidak pernah memberi tahu,” ungkapnya.

Kecurigaan pun muncul, sebab kondisi pipa penutup setelah meteran dicabut terlihat rapi, berbeda dari hasil pencurian biasa. Dugaan mengarah pada oknum petugas perusahaan.

Namun, saat melaporkan kejadian itu ke kantor pelayanan PT TSM Perseroda di kawasan Citra Grand City, Shaka justru merasa semakin terbebani.

Ia diminta memasang meteran baru dengan biaya Rp 500 ribu, disertai kewajiban membayar tagihan minimal enam bulan serta biaya abodemen.

Shaka menolak syarat tersebut karena khawatir kerugian terulang. Lebih jauh, ia kecewa dengan respon petugas yang dianggap menyepelekan keluhannya.

“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini bukan sesuatu yang serius,” ujarnya.

Situasi ini dinilai telah mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 menegaskan, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang dan jasa, termasuk hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Sementara itu, Pasal 7 menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta bertanggung jawab atas mutu barang maupun jasa yang diperdagangkan.

Jika terbukti melanggar, UU Perlindungan Konsumen juga membuka peluang sanksi tegas.

Berdasarkan Pasal 62, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Ancaman sanksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang dialami Shaka bukan sekadar keluhan individu, melainkan masalah serius yang menyangkut perlindungan hak konsumen.

Publik pun mendesak YLKI untuk bersuara lantang dan mengawal kasus ini.

Sebab, apa yang dialami Shaka dikhawatirkan hanya satu dari sekian banyak persoalan yang lebih luas di tubuh PT TSM Perseroda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum menyampaikan tanggapan resmi. (*Ard)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *