TkpNews, Palembang — Sebuah kartu pers kembali menjadi sumber polemik. PT. Metro Media Corpora, perusahaan pers yang menaungi media online LapadNews.com, bersiap menempuh jalur hukum setelah mendapati seorang oknum eks wartawan masih menggunakan ID Card pers meski telah diberhentikan secara resmi sejak akhir 2024.
Manajemen menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Penggunaan atribut pers yang sudah tidak berlaku dinilai berpotensi mencemarkan nama baik media, sekaligus menyesatkan publik yang beranggapan oknum tersebut masih berstatus wartawan aktif.
Redaktur/Penanggung Jawab LapadNews.com, Maidi Irwansyah, mengatakan redaksi sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, itikad baik belum juga ditunjukkan.
“Kami menunggu kesadaran yang bersangkutan untuk mengakui kesalahan. Jika tidak, langkah hukum akan kami tempuh,” ujar Maidi, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Maidi, keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum merupakan hasil rapat redaksi dan manajemen. Tujuannya satu: memulihkan marwah media dan mencegah penyalahgunaan atribut pers yang bisa merugikan banyak pihak.
Sikap tegas juga disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah (Yopi 007). Ia menyebut penggunaan kartu pers yang sudah dicabut statusnya dapat masuk kategori pemalsuan atau penipuan, terutama jika digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Secara hukum, ini bisa dijerat pasal pemalsuan surat maupun penipuan. Ancaman pidananya tidak ringan,” kata Yopi.
Ia menegaskan, kartu pers bukan sekadar identitas, melainkan instrumen kepercayaan publik. Ketika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya pada perusahaan media, tetapi juga pada ekosistem pers secara keseluruhan.
Menanggapi kasus ini, RADAR Center menilai fenomena eks wartawan yang masih menggunakan atribut lama menunjukkan lemahnya kesadaran etik sebagian oknum. Menurut RADAR Center, penegakan hukum penting agar profesi jurnalis tidak terus-menerus disusupi praktik-praktik yang merusak kredibilitas pers.
Kasus LapadNews.com ini menjadi pengingat bahwa kartu pers memiliki masa berlaku, tetapi tanggung jawab hukum tidak mengenal kedaluwarsa. Ketika etik diabaikan, hukum akhirnya menjadi jalan terakhir. (*Red/Tkpnews)















