Universitas Tridinanti Disorot: Apa yang Terjadi di Balik Pintu Ketika Wartawan Dilarang Meliput?

Berita, Nasional69 Dilihat
banner 468x60

TKPNews, PalembangUniversitas Tridinanti Palembang kembali menjadi sorotan setelah insiden yang melibatkan pelarangan peliputan terhadap wartawan pada Minggu, 27 April 2025.

Insiden ini terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan resmi yang diadakan oleh universitas, yang masuk dalam agenda protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang.

banner 336x280

Acara bertajuk “Halal Bihalal Kawan Lama” ini dikabarkan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, serta pejabat lainnya.

Namun, ketika wartawan tiba di lokasi untuk meliput acara yang melibatkan pejabat tinggi tersebut, mereka dihadang oleh seorang petugas keamanan kampus yang mengaku bernama Badarudin.

Universitas Tridinanti Disorot: Apa yang Terjadi di Balik Pintu Ketika Wartawan Dilarang Meliput?

Pelarangan yang Tak Jelas

Badarudin mencegat wartawan yang hendak memasuki aula KPA di lantai enam Universitas Tridinanti dan meminta mereka untuk menghentikan niat meliput acara tersebut.

Ketika wartawan bertanya alasan di balik pelarangan itu, Badarudin menjawab bahwa ia hanya mengikuti “perintah atasan.” Saat didesak siapa atasan yang dimaksud, ia menyebutkan nama Mahmud Hasyim, yang dikenal sebagai pimpinan Yayasan Universitas Tridinanti.

Meskipun wartawan sudah menjelaskan bahwa mereka berhak meliput acara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, pihak keamanan tetap teguh pada perintah tersebut dan tidak memberi izin untuk meliput.

Mobil Dinas dan Tanda Tanya Besar

Sebelum insiden tersebut terjadi, wartawan juga memperhatikan keberadaan beberapa kendaraan dinas berplat merah di area parkir kampus, salah satunya adalah kendaraan berpelat BG 12, yang diketahui sebagai kendaraan resmi Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Keberadaan kendaraan dinas ini menambah kecurigaan bahwa acara ini tidak hanya melibatkan universitas, tetapi juga pihak pemerintah yang menggunakan fasilitas publik dan anggaran negara.

Pertanyaan yang Muncul

Pelarangan terhadap wartawan ini meninggalkan sejumlah pertanyaan penting, di antaranya:

  • Mengapa wartawan dilarang meliput acara yang melibatkan pejabat pemerintah?
  • Apa yang sebenarnya terjadi di balik kegiatan tersebut?
  • Apakah ada yang ingin disembunyikan dari publik terkait acara ini?

Bertanya-tanya mengenai transparansi penggunaan anggaran negara dan acara yang digelar di kampus pendidikan tinggi adalah hal yang wajar, mengingat sumber daya publik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Tindakan yang Diambil Wartawan

Atas insiden ini, wartawan yang dihalangi meliput acara tersebut tidak tinggal diam.

Mereka akan mengajukan laporan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan perlindungan serta meminta klarifikasi terkait hak mereka sebagai jurnalis.

Selain itu, laporan pengaduan juga telah disiapkan kepada Kepolisian dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Menghalangi wartawan untuk meliput acara yang melibatkan anggaran publik adalah tindakan yang sangat merugikan demokrasi,” ujar salah satu wartawan yang menjadi korban penghalangan.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Pelarangan terhadap wartawan ini diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pers, khususnya:

  • Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.
  • Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana.

Mengapa Ini Penting?

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebebasan pers dan transparansi informasi masih menjadi isu yang sangat relevan di Indonesia, bahkan di lingkungan perguruan tinggi.

Setiap upaya untuk menghalangi tugas wartawan hanya akan memperburuk citra universitas dan merusak prinsip dasar demokrasi yang harus dihormati oleh setiap institusi publik.

Wartawan tidak hanya membawa tugas profesional, tetapi juga membawa amanat publik untuk memastikan informasi yang tepat dan transparan dapat sampai ke masyarakat.

Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menutup akses wartawan pada kegiatan yang menggunakan fasilitas dan dana publik.

(*Red/Tkpnews)


#SavePersIndonesia

#KebebasanPers
#TransparansiPenting


 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *