TKPNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada 9,4 juta Aparatur Negara di seluruh Indonesia. Kebijakan ini meliputi berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. (11/03/2025)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden, dilansir dari media Setkab.go.id.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim.
Sedangkan untuk ASN daerah, kebijakan ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa THR untuk aparatur negara akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ungkap Presiden.
Dalam kesempatan ini, Presiden juga menekankan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi mobilitas dan konsumsi yang tinggi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa liburan, serta penurunan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran mudik.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Kebijakan tersebut diumumkan sehari sebelumnya sebagai bagian dari paket dukungan pemerintah selama Ramadan dan Idulfitri.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, yang telah bekerja keras, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang bertugas di lapangan,” tutup Presiden.
Keterangan ini juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*Red/tkpnews)