TKPNews, Palembang — Puluhan warga Perumahan Dwi Kencana Utama (DKU) di kawasan Gandus, Palembang, mengeluhkan kondisi lingkungan yang gelap gulita setiap malam.
Meski kabel listrik tampak menggantung di sepanjang jalan komplek, hingga kini belum ada satu pun rumah yang mendapat aliran listrik resmi dari PLN.
Warga menyebut telah menyetorkan biaya pemasangan listrik sejak tahun 2024 kepada pihak pengembang, PT Karya Mandiri Propertindo Utama (KMPU).
Namun hingga pertengahan Mei 2025, sambungan meteran tak kunjung terpasang. Situasi ini memaksa sebagian penghuni melakukan pencangkokan listrik dari satu rumah ke beberapa rumah lain secara darurat.
“Sudah ada kabel-kabel terpasang, tapi itu hanya jadi hiasan. Malam-malam tetap gelap. Kami sudah bayar tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak jelas tindak lanjutnya,” ujar Hajimi, salah satu warga, saat ditemui tim media pada Sabtu (17/5/2025), seperti dilansir dari Updaterakyat.com.
Praktik penyambungan listrik ilegal ini dinilai sangat berisiko, terlebih saat hujan deras.
Warga mengaku pernah mengalami insiden ketika kabel sambungan terkena sambaran petir saat masih terhubung dengan gudang material milik pengembang. Kondisi ini memicu ketakutan akan kemungkinan korsleting maupun kebakaran.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti absennya fasilitas umum lain seperti tempat ibadah. Hingga saat ini, perumahan belum memiliki masjid sendiri, sehingga aktivitas keagamaan masih bergantung pada masjid pesantren yang berada di luar komplek.
Selain itu, minimnya penerangan jalan serta kerusakan jalan lingkungan menambah keresahan penghuni.
Permasalahan ini memicu sorotan publik, karena hak atas fasilitas dasar merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi pengembang sebelum penyerahan hunian.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seperti listrik, jalan, dan tempat ibadah.
“Kalau listrik saja belum ada, jalan rusak, dan masjid tak tersedia, bagaimana kami bisa hidup nyaman? Kami butuh perhatian dan tindakan dari pengembang, juga dari pemerintah,” tegas Hajimi.
Warga berharap pihak pengembang dan PLN segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan memastikan seluruh kewajiban pengembang dipenuhi. Jika tidak, warga siap membawa persoalan ini ke jalur hukum atau menyuarakan lebih luas ke publik.
(*redaksi/tkpnews)