Palembang, TKPNews – Komisi terkait di DPRD Kota Palembang menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) oleh PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, yang telah lebih dari 15 tahun beroperasi di wilayah tersebut (27/06/2025).
Sorotan ini muncul dalam rangka evaluasi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan.
PT Surya Madistrindo (SM), yang berperan sebagai distributor resmi rokok Gudang Garam di Sumatera Selatan, diketahui memiliki gudang operasional di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Namun, hingga kini kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar belum tampak secara nyata. Keluhan dari warga yang tinggal di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa perusahaan nyaris tidak pernah terlibat dalam kegiatan sosial, apalagi memberikan bantuan yang bersifat berkelanjutan.
Dugaan ini diperkuat dalam agenda Reses Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025. Salah satu anggota dewan dari Dapil setempat menyampaikan bahwa tidak ada transparansi dari pihak perusahaan mengenai data kegiatan CSR yang semestinya dilakukan secara rutin, terutama untuk mendukung pembangunan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Perusahaan yang menjalankan operasi dalam jangka panjang, khususnya di sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, wajib menjalankan CSR secara konsisten dan terukur. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab hukum dan moral,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Palembang.
Peraturan tentang CSR telah ditegaskan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam atau berdampak besar secara ekonomi dan sosial.
Sayangnya, berdasarkan hasil investigasi media dan laporan masyarakat, PT SM tidak hanya dinilai lalai menjalankan CSR, namun juga terindikasi memberikan klaim fiktif.
Salah satunya adalah pernyataan perusahaan yang mengaku rutin memberikan hewan qurban setiap tahun kepada warga sekitar, yang belakangan dibantah langsung oleh panitia qurban dan tokoh masyarakat setempat.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan rekrutmen perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal. Pimpinan PT SM area manajer wilayah Palembang-Sumsel Pak Zumrowi Zazili, dalam keterangannya tidak membantah bahwa perusahaan menerapkan kualifikasi tinggi dalam rekrutmen.
Hal ini menjadi penghambat besar bagi warga lokal untuk bisa terserap dalam tenaga kerja perusahaan, sehingga menghambat upaya pengentasan pengangguran di tingkat lokal.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mendorong kemitraan yang sehat antara pelaku usaha dan lingkungan sekitar.
Sinergi antara dunia usaha dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Hingga berita ini dirilis, manajemen PT Surya Madistrindo maupun induk perusahaannya, PT Gudang Garam Tbk, belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan laporan masyarakat tersebut. (*Red)