Dana Desa Dipalak Berkedok Iuran Forum, Dua Pejabat Desa di Lahat Ditahan Kejati Sumsel

banner 468x60

TKPnews, Palembang – Praktik pemerasan berselimut iuran forum akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2025.

Dua tokoh desa yang kini berstatus tersangka itu adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum.

banner 336x280

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Modusnya? Para kepala desa diwajibkan menyetor uang iuran forum sebesar Rp7 juta per tahun, konon untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi.

Namun sayangnya, dana yang dikumpulkan berasal dari Anggaran Dana Desa. Untuk tahap awal saja, masing-masing kades sudah menyetor Rp3,5 juta.

Total dana yang sudah dikumpulkan mencapai Rp65 juta. Meski nilai ini terbilang kecil dalam ukuran korupsi nasional, dampaknya sangat besar bagi masyarakat desa.

“Uang ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).

Kejati juga mengungkap bahwa praktik pungutan ini bukan kali pertama dilakukan. Indikasi serupa terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.

Sejauh ini, sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2, 3, 12 huruf e, hingga Pasal 11 UU Tipikor.

Lebih dari sekadar penindakan, Kejaksaan juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh kepala desa di Sumsel melalui jalur intelijen dan perdata-tata usaha negara.

Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan Dana Desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba main-main dengan uang rakyat. Jangan kira nilainya kecil lalu boleh diselewengkan,” pungkas Vanny. (*TkpNews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *