Palembang, TKPNews – Sejumlah guru dan wali murid SD Negeri 210 Palembang mengungkap keresahan terkait sejumlah kebijakan yang muncul sejak pergantian kepala sekolah sekitar tiga bulan terakhir. Salah satu yang paling dipersoalkan ialah pengadaan seragam bagi peserta didik baru yang disebut mencapai Rp660 ribu per siswa.
Sekolah tersebut berada di Jalan Ki Marogan, Lorong Bahagia, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Keluhan tidak hanya berkaitan dengan seragam. Sejumlah pihak juga mempertanyakan dugaan penjualan buku pelajaran dan LKS serta pergantian tenaga honorer di lingkungan sekolah.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah karena sejumlah kebijakan tersebut disebut tidak melibatkan seluruh guru maupun komite sekolah.
“Kami para guru sudah sangat resah dengan ulah kepala sekolah yang baru ini. Mulai dari pengadaan seragam, penjualan buku hingga pemberhentian tenaga pengajar dan petugas jaga malam,” ujarnya kepada awak media.
Seragam Rp660 Ribu Dipersoalkan
Persoalan seragam menjadi salah satu sorotan utama. Seorang wali murid mengaku keberatan dengan biaya sekitar Rp660 ribu yang harus dikeluarkan untuk pengadaan seragam.
“Kami jujur saja sangat keberatan dengan pembuatan baju itu. Rp660 ribu itu bukan sedikit. Kami hanya mendapatkan baju satu dan prosesnya juga lama. Kami meminta uang itu dikembalikan,” kata wali murid tersebut.
Keluhan tersebut kemudian dibantah Kepala SD Negeri 210 Palembang, Indriyani, S.Pd.
Ia mengatakan pengadaan seragam bukan merupakan kebijakan sekolah, melainkan permintaan wali murid. Menurutnya, penjahit yang digunakan juga dipilih oleh wali murid dan pembayaran dilakukan langsung kepada penjahit.
“Itu tidak benar. Permintaan seragam sekolah atas permintaan wali murid sendiri. Tempat penjahit Edi Taylor juga wali murid yang menentukan. Uangnya pun saya tidak pegang. Wali murid langsung berhubungan dengan penjahit,” kata Indriyani saat dikonfirmasi.
Indriyani juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan wali kelas dan komite sekolah.
“Sebelumnya saya koordinasi dengan Pak Kabid. Kata Pak Kabid tidak ada masalah kalau permintaan dari wali murid itu sendiri. Kami juga melibatkan komite sekolah,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah Ketua Komite SD Negeri 210 Palembang.
Ketua komite mengaku tidak mengetahui pembahasan pengadaan seragam tersebut dan menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam rapat bersama wali murid.
“Saya tidak tahu menahu terkait baju seragam itu. Dalam rapat bersama wali murid pun saya tidak dilibatkan,” katanya.
Disdik Palembang: Tidak Pernah Memberikan Izin
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Zuhdi Bay, M.Pd., Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Saat ditanya apakah pihaknya pernah memberikan izin terkait pengadaan seragam sebagaimana yang dipersoalkan, Zuhdi menjawab tegas.
“Maaf Pak, tidak sama sekali,” tegas Zuhdi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut membuat persoalan pengadaan seragam di SD Negeri 210 Palembang semakin menjadi perhatian.
Sebab, di satu sisi kepala sekolah menyebut telah berkoordinasi dengan pihak dinas. Namun, di sisi lain, pejabat Dinas Pendidikan yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah memberikan izin.
Dugaan Penjualan Buku Juga Dipertanyakan
Selain persoalan seragam, guru tersebut mengungkap adanya dugaan penjualan buku yang sebelumnya berada di lingkungan sekolah.
Menurut keterangannya, buku dengan berat sekitar dua ton disebut dibawa keluar dan dijual kepada penampung barang bekas di sekitar kawasan Gang HHAA Kemas Rindo.
“Buku yang beratnya kurang lebih dua ton tersebut dijual di penampungan barang bekas samping Gang HHAA Kemas Rindo. Kami tidak tahu uangnya ke mana. Termasuk pengadaan seragam, kami para guru dan wali kelas tidak dilibatkan,” ujarnya.
Guru tersebut mengaku kemudian mencari informasi mengenai status buku-buku tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah menyebut penjualan buku telah dikoordinasikan dengan bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada bagian aset, guru tersebut mengaku memperoleh informasi berbeda.
“Kami tanya langsung ke bagian aset bidang sarana dan prasarana Disdik Kota Palembang. Ternyata penghapusan aset buku tidak pernah dilakukan,” katanya.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Status aset buku dan aliran dana dari dugaan penjualan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Tenaga Honorer Disebut Ikut Terdampak
Guru tersebut juga mengungkap adanya pemberhentian sejumlah tenaga honorer sekolah, termasuk petugas jaga malam.
Menurut sumber tersebut, salah satu alasan yang disampaikan ialah tenaga tersebut akan digantikan oleh anggota keluarga yang disebut memiliki hubungan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Informasi mengenai hubungan keluarga dan alasan pemberhentian tersebut belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam keterangan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Aturan Melarang Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah
Sorotan terhadap pengadaan seragam dan buku memiliki dasar regulasi yang cukup jelas.
Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai seragam juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pasal 12 menyebut pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Selanjutnya, Pasal 13 menegaskan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebankan orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Ombudsman RI bahkan menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya menyangkut penjualan langsung di sekolah. Sekolah juga tidak boleh mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam dari toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk pihak sekolah.
Dengan demikian, persoalan di SD Negeri 210 Palembang perlu dilihat secara utuh. Jika pengadaan seragam tersebut benar-benar merupakan pilihan bebas wali murid tanpa kewajiban atau pengarahan dari sekolah, faktanya tentu berbeda dengan apabila terdapat instruksi, pembebanan, atau pengondisian dari pihak sekolah.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Sejumlah guru dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang muncul di SD Negeri 210 Palembang.
Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya menyangkut pengadaan seragam, tetapi juga status aset buku, dugaan penjualan buku, mekanisme pergantian tenaga honorer serta keterlibatan komite sekolah dalam setiap kebijakan.
Kepala sekolah telah membantah adanya pengondisian seragam dan menyatakan pengadaan tersebut merupakan permintaan wali murid.
Sementara itu, Ketua Komite SD Negeri 210 menyatakan tidak mengetahui pembahasan tersebut, sedangkan Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Palembang menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin sebagaimana yang dipersoalkan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan penting bagi Dinas Pendidikan maupun Inspektorat untuk melakukan klarifikasi berbasis dokumen dan fakta di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran, pungutan liar, penyalahgunaan aset, maupun pelanggaran disiplin oleh pihak tertentu.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait polemik di SD Negeri 210 tersebut. (*red)




