TKPNews, Musi Banyuasin – Satu unit truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL terlihat berada di area penyulingan atau masakan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Keberadaan kendaraan tersebut menimbulkan dugaan akan digunakan untuk mengangkut hasil olahan dari lokasi itu.
Pantauan di lapangan, truk terparkir di sekitar tempat aktivitas penyulingan. Beberapa orang tampak berada di sekitar tungku, sementara kendaraan belum melakukan pemuatan saat wartawan berada di lokasi.
Sopir truk yang ditemui mengatakan operasional kendaraan berjalan di bawah koordinasi seseorang.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyebut truk tersebut milik Gumantri dan dirinya hanya menyewa.
“Itu bukan punya saya, tapi punya Gumantri. Saya hanya menyewa,” katanya.
Selain itu, terdapat pula pihak lain yang namanya disebut dalam penelusuran awak media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum seluruh pihak dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait peran maupun keterlibatan mereka.
Mengacu aturan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak wajib dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Hal itu antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di luar aspek legalitas, aktivitas penyulingan minyak dengan metode tradisional juga kerap disorot karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko kebakaran.
Hingga kini masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. (*Red)










